Makassar.Titik.Terang .com
BENDAHARA KONI KORBAN PERAMPOKAN DI NOVEMBER 2016 LALU ,BANDING ATAS PUTUSAN HAKIM YANG MENTERSANGKAKAN DIRINYA DAN DIVONIS TIGA TAHUN PENJARA DAN PERAMPASAN ASET
Kasus raibnya dana Koni yang di rampok pada tanggal 11 November tahun 2016 di Pallantikang kembali bergulir dan kini telah menjatuhkan vonis kepada dua tersangka yakni ketua KONI Maros H Imran Yusuf dan Wakil Bendahranya Rahim Tallasi periode 2015 -2019 .
Pada saat Pembuatan Lpj wakil bendahra membuat sesuai yang ada senilai 350 juta , namun atas perintah lisan Bupati Maros Saat itu ( H Hatta Rahman )pelaporan di cukupkan ke RP, 500 juta dengan harapan Dana koni akan cair senilai Rp,500 jt.Tetapi dana yang di janjikan TDK kunjung cair dan katanya di jadikan temuan oleh inspektorat kab. Maros ( audit komprehensif
Tapiyang aneh kami ( koni ) TDK pernah di audit oleh inspektorat dan tidak pernah da tindak lanjut dari tim TPTGR ( tindak lanjut ) menurut penuturan saudara Rahim.kepada Tim Redaksi Jumat 31 Juli 2026
Selama 3 tahun berjalan ( 2016 – 2019 ) tiba2 kami dapat panggilan oleh penyidik Tipidkor Polda sulse (2019
Dengan berdasarkan hasil audit komprehensif dari inspektorat Maros ( yg kamu TDK pernah merasa di periksa/ audit )
Rahim di suruh mengakui dihadapan penyidik dimana selisih uang dari hasil audit tsb senilai 400jt. Polda Sulsel minta BPKP untuk mengaudit kerugian negara ( Rp. 503 JT lebih
Akhirnya ketua koni mengembalikan jumlah hasil perhitungan BPKP tsb ke kas daerah
Pemeriksaan di Polda berhenti kami fikir dengan pengembalian masalah selesai .
Tahun 2025 kami di panggil lagi oleh penyidik Tipidkor Polda Sulsel dan di jadikan tersangka,, dan di limpahkan ke kejaksaan ( P21 )Tanggal 3 Bulan 2 2026 kami ditahan (P21 ahap 2 ) oleh kejaksaan Maros dan di titip LP kls II a Maros ( kurang lebih 2 bulan, bru kami di jadikan tahanan kota.
Selama proses persidangan ,,,, sampai kemarin putusan hakim mengatakan kami bersalah dan vonis Hakim TGL 29 Juli 2026 yakni
Tuntutan jaksa 1 tahun 9 bulan, tapi keputusan hakim saya di nyatakan bersalah dan di jatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda 200 juta sekian ( diganti hukuman kurungan 2 tahun penjara ) dan perampasan asset










