Pengelolaan Persampahan DLH Kota Makassar Menuju Adipura 2026

  • Bagikan

Makassar .Titik.terang.com .

Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota makassar .Dr. Helmy Budiman S.STP.MM. Membuka workshop tahap ke 2 yang diikuti sekitar 100 orang peserta lingkup Dinas Lingkungan Hidup  kota makassar. yang akan belangsung dari Jumat – minggu   29-311/Aagustus

Tata kelola Persampahan dan Makassar menuju adipura 2026  dimana materi ini dipaparkan dari Pusat Pengendalian Hidup Ssulawesi Dan Maluku  memeparkan

Pengelolaan persampahan di Kota Makassar telah menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Makassar. Dalam upaya mewujudkan Makassar yang lebih ramah lingkungan, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah meluncurkan program strategis Penataan Total Sistem Persampahan ¹.Program ini mencakup beberapa aspek, seperti:

– Peningkatan Kesadaran Masyarakat: DLH Makassar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah, termasuk cara memilah sampah organik dan anorganik serta pentingnya daur ulang. Pembutaan 1000 titik biopori, pengembangan eoenzym dan magot .
– Pengembangan Infrastruktur Pengelolaan Sampah: DLH Makassar memperkuat infrastruktur pengelolaan sampah, termasuk pembangunan Bank Sampah yang telah beroperasi di 1.076 unit di tingkat warga dan instansi pemerintah.
– Pengelolaan Sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA): DLH Makassar telah mengalami perubahan dari sistem pendamping menjadi controlling di TPA Tamangapa, sebagai salah satu prasyarat untuk penghargaan Adipura.

Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan Kota Makassar dapat meraih penghargaan Adipura, yang merupakan penghargaan tertinggi di bidang lingkungan hidup.

Kegiitana yang berlangsung 3 hari ini selain materi dalam ruangan juga  akan ada kunjugan lapangan  di TPS3R Kanre Rong sebagai percontohan pengelolaan persampahan yang  menggunakan  Dana kelurahan untuk pengembangannya.

 

 

Penulis: MKEditor: Maya Alkhaerat
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *